Proyek Pembangunan Industri di Kelurahan Periuk Jaya Abaikan Ijin Lingkungan (IL)

Tangerang, MR – Pembangunan industri yang berlokasi di RW 02 kelurahan periuk jaya kecamatan periuk diduga belum mengantongi ijin lingkungan (IL).

Ujang umar pemerhati lingkungan angkat bicara terkait pembangunan menurut ujang umar kita sebagai warga periuk jaya mendukung adanya pembangunan diwilayah periuk jaya tentu harus memiliki kajian seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

(AMDAL) dan harus duduk bersama untuk mengantisipasi dampaknya dikemudian hari.

Lebih lanjut lagi, uang umar sangat menyayangkan pembangunan tersebut dimana akan berdampak keperumahan akibat saluran air yang akan tumpah kepemukiman warga perumahan periuk jaya permai.

Menurut undang-undang nomor 28 thn 2002 tentang kelayakan bangunan dan gedung serta pp nmr 36 thn 2005 setiap bangunan wajib memiliki ijin dan memenuhi persyaratan atministratif dan bangunanan tanpa ijin dapat dikenai sangsi hingga pembongkaran serta denda maksimal senilai 10% jika bangunan telah berdiri.

“Pemilik wajib mengurus sertifikat like pungsi antara lain kajian IKL dan UKL mengenai analisis dampak lingkungan,” ucap Ujang umar.

Menurut keterangan lurah periuk jaya pada saat dikonfirmasi melalui telekomukasi WhatShapp mengatakan,saya sudah memaparkan dampak dari pembuatan saluran air yang akan tumpah ke perumahan periuk jaya permai dan saya juga,,sudah memberikan arahan agar pembungan saluran air harus dikaji ulang agar masyarakat kelurahan periuk jaya kususnya warga perumahan periuk jaya permai tidak terkena dampak dikemudian hari.

Lebih lanjut lagi lurah periuk jaya menyayangkan, “tidak ada dari pihak perusahaan yang datang kekantor untuk mengurus ijin lingkungan tapi pihak perusahaan sudah melaksanakan kegiatan pembangunan,” ujar Lurah.

H. Sugandi salah satu tokoh masyarakat warga periuk jaya, “menyebut kami warga masyarakat perumahan periuk jaya permai merasa keberatan adanya saluran air dari perusahaan pt dulux yang sodetannya disalurkan kedanau perumahan periuk jaya permai melalui saluran air yang dibangun oleh pemilik perusahaan dengan tegas saya mewakili warga masyarakat perumahan periuk jaya permai meminta agar pembungangan saluran air tersebut ditutup,” ucap H. Sugandi.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak PT Dulux sebagai pemilik bangunan. (Sihar Sihombing)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.